2017-12-05
Kab. Kulon Progo
Jurnalis mahasiswa dari sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa di Yogyakarta ditangkap polisi saat meliput penggusuran permukiman warga untuk pengadaan tanah proyek bandar udara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 Desember 2017. Imam (LPM Ekspresi, Universitas Negeri Yogyakarta), Fahri (LPM Rhetor UIN Sunan Kalijaga), dan Rimba (LPM Ekspresi) ditangkap Kepolisian Resor Kulon Progo bersama 12 aktivis dan mahasiswa lainnya saat berada di lokasi pembersihan rumah warga untuk proyek New Yogyakarta International Airport di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulon Progo.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 10.15, para aktivis dan relawan solidaritas aliansi tengah berada di salah satu rumah warga di Desan Palihan. Pemilik rumah tersebut disebutnya belum merelakan rumahnya dirobohkan oleh PT Angkasa Pura I. Saat itulah aparat gabungan TNI/Polri datang dan meminta aktivis agar keluar dari rumah.

AS Rimbawan dari Lembaga Pers Mahasiswa ekspresi UNY melakukan liputan, ada Imam Ghozali dari Pers Mahasiswa Ekspresi dan Fachri LPM Rethor UNI Sunan Kalijaga, berada di Masjid Al Hidayah, Palihan, Temon, Kulonprogo, Yogyakarta melihat aparat datang dengan jumlah sekitar 200an. Ada Polisi, TNI AD, TNI AU, dan Satpol PP. Rimba sempat merekam dialog antara petani dan aparat kepolisian. Sejumlah jurnalis mahasiswa yang meliput alat berat yang bergerak untuk merobohkan rumah warga, termasuk beberapa diantaranya meliput dari sebuah kandang sapi. Para jurnalis mahasiswa yang berada di kandang sapi itu akhirnya terpojok, dan terancam keselamatannya.
Ketika melihat rekan-rekan terpojok (ada Imam dari LPM Ekspresi) disudut kandang sapi, Rimba ingin membantu. Seketika itu pula Rimba ditendang dan dijatuhkan oleh aparat kepolisian. Ketika dijatuhkan Rimba diinjak di bagian dada, perut, kaki dan rambut di jambak hingga rontok. Kaki dan tangan dipegangi aparat dan punggung terkena batu sisa penggusuran. Rimba sudah mengatakan kepada araparat kepolisian sebagai pers mahasiswa dan akan menunjukkan kartu pers. Tapi sudah tidak bisa karena dalam posisi diserang aparat kepolisian.

Selain menangkap 15 orang aktivis dan mahasiswa itu, polisi juga menangkap tiga orang warga yang menolak penggusuran itu.
Tiga warga terluka, 15 orang anggota jaringan solidaritas ditangkap dan dipukuli dalam peristiwa itu. Ketua AJI Jogja Anang Zakaria mengatakan, pada Selasa (5/12/2017), aparat kepolisian melakukan aksi sewenang-wenang terhadap warga dan anggota Jaringan Solidaritas Anti Penggusuran di Palihan, Temon, Kulonprogo. Lokasi calon New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang tengah dikosongkan otoritas PT Angkasa Pura bersama kepolisian.

Rimba, Imam dan Fachri dibawa ke Polres Kulon Progo. Polisi di Pos Jaga Polres Kulon Progo sempat menyita kamera milik Imam. Ketika kamera itu dikembalikan dan diperiksa oleh Imam, sejumlah foto dan video yang diambilnya dari lokasi penggusuran sudah hilang. Telepon genggam Rimba dan Fachri juga sempat diminta oleh aparat kepolosian di Polres Kulon Progo, dan telah dikembalikan tanpa ada kerusakan, serta tidak ada file yang dihapus dari dua telepon genggam itu.

Pelaku

Pelaku Tidak dikenal
Kepolisian Resort Kulon Progo
Kab. Kulon Progo
Polisi yang mengamankan penggusuran rumah warga
Polisi
Kepolisian Resort Kulon Progo

Korban

Imam, Fahri, dan Rimba (Nama Samaran)
Mahasiswa
LPM Ekspresi UNY, LPM Rhetor UIN Sunan Kalijaga, LPM Ekspresi UNY
Bulanan

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: